Terkini

Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.

Nasional

Babe Haikal: Produk Mengandung Unsur Non-Halal Wajib Cantumkan Label

Babe Haikal: Produk Mengandung Unsur Non-Halal Wajib Cantumkan Label
Daab8c87fd7cb64d.jpg (Foto: BeritaOpini/Dokumentasi)
admrozi

admrozi

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:21 WIB

Kebijakan sertifikasi halal kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan halal mulai Oktober 2026. Aturan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan yang dipakai sehari-hari. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian informasi terkait produk yang mereka konsumsi atau gunakan.

babe haikal selaku Kepala BPJPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa produk yang tidak memiliki sertifikat halal atau tidak mencantumkan keterangan non-halal akan dikategorikan sebagai ilegal. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku sebelum tenggat waktu tiba.

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Selama ini, banyak masyarakat yang masih kebingungan membedakan produk halal dan non-halal secara jelas. Dengan adanya kewajiban sertifikasi dan pelabelan yang tegas, konsumen tidak perlu lagi menebak-nebak isi atau proses produksi suatu barang. Transparansi menjadi kunci utama dalam kebijakan ini.

BPJPH juga menekankan bahwa bagi produk yang memang mengandung unsur non-halal, produsen tetap diperbolehkan beredar selama mencantumkan informasi yang jelas pada kemasan. Misalnya, jika suatu produk mengandung babi atau turunannya, maka harus secara terbuka mencantumkan keterangan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kejujuran produsen kepada konsumen sekaligus wujud penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui isi produk yang mereka gunakan.

Dalam aspek penegakan hukum, pemerintah tidak akan main-main. Sanksi administratif telah disiapkan, mulai dari surat peringatan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Artinya, pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban sertifikasi halal berisiko kehilangan legalitas bisnisnya. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem jaminan produk yang lebih tertib dan akuntabel.

Menariknya, Babe Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan semata-mata isu agama. Ia menyebut bahwa halal kini telah menjadi standar global yang identik dengan kualitas, kebersihan, serta keamanan produk. Banyak negara dengan penduduk non-Muslim pun menerapkan standar halal sebagai bagian dari sistem kontrol mutu mereka. Dengan kata lain, label halal kini juga memiliki nilai ekonomi dan daya saing di pasar internasional.

Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini tentu menuntut kesiapan ekstra. Proses sertifikasi melibatkan audit bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Bagi usaha kecil dan menengah, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun di sisi lain, kepemilikan sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Produk dengan label halal umumnya lebih mudah diterima di berbagai segmen masyarakat.

Di tengah dinamika industri yang semakin kompetitif, regulasi ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem produksi nasional. Perusahaan didorong untuk lebih transparan dalam rantai pasok, lebih ketat dalam pengawasan bahan baku, dan lebih disiplin dalam manajemen mutu. Dalam jangka panjang, langkah ini bisa memperkuat citra Indonesia sebagai negara dengan standar jaminan produk yang jelas dan terpercaya.

Tentu saja, implementasi aturan ini membutuhkan sinergi berbagai pihak. BPJPH tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan koordinasi dengan kementerian terkait, lembaga pengawas, serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Selain itu, sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat juga harus terus digencarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bagi konsumen, kebijakan ini memberikan posisi tawar yang lebih kuat. Mereka memiliki hak untuk menuntut kejelasan label dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan kebutuhan serta keyakinan masing-masing. Kejelasan informasi bukan hanya soal agama, tetapi juga soal keamanan dan kesehatan.

Di sisi lain, pengawasan yang ketat harus tetap dibarengi dengan kemudahan layanan sertifikasi. Digitalisasi proses pengajuan, transparansi biaya, serta pendampingan bagi UMKM menjadi faktor penting agar kebijakan ini tidak justru membebani pelaku usaha kecil. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi berjalan adil dan proporsional.

produk halal bukan lagi sekadar simbol keagamaan, melainkan standar kualitas yang diakui secara luas. Dengan kewajiban pencantuman label bagi produk yang mengandung unsur non-halal, pemerintah berupaya menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan bertanggung jawab. Ketegasan yang disampaikan BPJPH melalui Babe Haikal menjadi sinyal kuat bahwa era ketidakjelasan informasi produk akan segera berakhir. Kini, baik pelaku usaha maupun konsumen dituntut untuk lebih sadar, lebih jujur, dan lebih peduli terhadap standar yang menjamin keamanan serta kepercayaan bersama.

Baca Juga