Babe Haikal: Produk Mengandung Unsur Non-Halal Wajib Cantumkan Label
Kebijakan sertifikasi halal kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan halal mulai Oktober 2026. Aturan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan yang dipakai sehari-hari. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan ... Baca Selengkapnya
